Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...
Salah satu titik jalan Urai - Ketahun yang merupakan eks Jalinbar Bengkulu Utara yang mesti disikapi secara serius.-Radar Utara/M Ardhi-
Beda hal ketika dilakukan tukar guling, kata Mardi. Dijelaskannya, opsi tersebut memungkinkan, hanya saja mesti melewati proses yang tidak singkat.
Nantinya, kata dia, ruas yang kini menjadi jalan negara turun menjadi kewenangan provinsi atau kebupaten terlebih dahulu.
BACA JUGA:Harga TBS Ditetapkan Naik, Produksi Kelapa Sawit Petani Rendah
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
"Baru nanti, kami (pemerintah,red) menggarap jalan bawah, setelah diserahkan ke kami. Tapi harus melalui mekanisme yang tidak singkat," terangnya.
Kerusakan infrastruktur massif di eks jalan negara yang membentang di Desa Urai Kecamatan Ketahun serta Desa Selolong, Air Lakok, Serangan sampai dengan Bintunan, menjadi musabab penolakan warga saat ini.
Dikhawatirkan, ketika menjadi ruas pengalihan arus sementara, kerusakan yang terjadi akan kian parah.
Hal itu dilugas Kades Urai, Nodi Heryanda, yang mengatakan persoalan di jalan bawah saat ini adalah perlunya penegasan status jalan.
BACA JUGA: Perpanjangan HGU PT Air Muring, Momentum Bagi Masyarakat. Begini Saran Ketua STaB
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
"Menjadi penting, persoalan ini dibicarakan langsung dulu oleh bawai ke masing-masing desa. Jadi kami ini bukan melarang. Tapi kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman, dirinya berharap tidak terjadi diskriminasi dalam penyelenggaraan transportasi darat.
Versinya, angkutan niaga yang melintas bukan hanya batubara saja. Masih banyak moda niaga lainnya.
Dia berpendapat, ketika dilakukan pembahasan di tingkat kabupaten, sedianya asosiasi niaga lain harusnya hadir.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Utara Bakal Turunkan Tim ke PT Air Muring