Tantangan Konsep Bangunan Gedung Hijau di Pasar Purwodadi Arga Makmur
Prinsip Bangunan Gedung Hijau atau BGH, menjadi tantangan dalam manajemen pengoperasian pasar Purwodadi Arga Makmur-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selain itu, kata dia, menjadi pasar rakyat modern yang bersih, tertata dan terkelola dengan baik sehingga mampu menghidupi ratusan pedagang dan masyarakat sekitar.
Ditegasi pula, operasi penggunaannya diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau yang ramah lingkungan dan visioner sehingga pedagang dan pengunjung merasa aman dan nyaman dan pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional.
"Jadi bangunan ini didesain sebagai proyek infrastruktur hijau yang menjadi pra syarat dari Kementerian PUPR," tandasnya.
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang
Ditekankan pula Bupati, pembangunan Pasar Purwodadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 108.982.093.618, juga mengusung konsep pembangunan infrastruktur hijau.
Secara tegas, Bupati menegaskan, model pembangunan yang menjadi pra syarat di Kementerian PUPR, akan menyediakan space untuk lingkungan hijau yang peruntukkannya, agar tidak disalahgunakan.
"Jadi dengan luas lokasi lebih kurang 2 hektar, luas bangunannya 14.520 m2. Ada space untuk ruang hijau agar tidak disalahgunakan," ujar Bupati.
Ditegasi lagi Bupati, space kosong itu bukan untuk pedagang kaki lima. "Tapi seluruhnya akan berada di dalam gedung nantinya," tegasnya.
BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
"Ruang hijau harus terjaga," ia menekankan lagi, diangguk jejaring Kementerian PUPR yang hadir kode membenarkan.
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Purwodadi Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 360 Hari Kalender.
Pembangunannya pun menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau atau BGH dengan pelaksanaan yang menerapkan Building Information Modelling (BIM) oleh penyedia jasa. (*)