Tantangan Konsep Bangunan Gedung Hijau di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Prinsip Bangunan Gedung Hijau atau BGH, menjadi tantangan dalam manajemen pengoperasian pasar Purwodadi Arga Makmur-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan

Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Purwodadi akan dilakukan pada 3 blok massa bangunan, yaitu Blok A; Blok B dan Blok C dengan total luas yaitu 14.520 m2.

Dalam paparannya, Blok A bakal dibangun 2 lantai, diperuntukkan sebagai zona basah - non pangan dengan jumlah 614 pedagang;

 Selanjutnya Blok B dengan 1 lantai, diperuntukkan sebagai zona kering - non pangan yang bakal menampung jumlah 117 pedagang; 

Sedangkan Blok C, dibangun 1 lantai yang diperuntukkan sebagai zona siap saji/kuliner dengan jumlah 96 pedagang. 

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini

"Sehingga total pedagang yang terakomodir yaitu 827 pedagang," paparnya. 

Lebih rinci, Dendy menyampaikan, pemenang kegiatan tender dan seleksi pada paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Purwodadi Kabupaten Bengkulu Utara adalah PT. Amsecon Berlian Sejahtera dengan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Civarligma Engineering sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.

"Nilai kontraknya sebesar Rp 2.236.758.225," jelasnya. 

Selanjutnya, KSO PP Urban - Burniat sebagai Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp 108.982.093.618. 

Dijelaskan juga, waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Purwodadi Kab. Bengkulu Utara yaitu 360 Hari Kalender dengan menerapkan prinsip BGH dan BIM.

BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara

Lebih jauh, dengan Pembangunan Pasar Purwodadi Kabupaten Bengkulu Utara ini, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat Bengkulu Utara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan