Sukseskan Pemilu 2024, AYO NYOBLOS!
Sukseskan Pemilu 2024, AYO NYOBLOS!-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Membahas soal PKPU 25/2023, Santoso juga menjelaskan, dalam beberapa beleid, turut pula dijelaskan prioritas dalam pemilihan.
Sampai dengan pemberian kesempatan bagi mereka yang telah cukup syarat memilih, namun belum masuk dalam DPT atau pun DPTb, agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
"DPK ini waktu pencoblosannya satu jam sebelum TPS ditutup," terangnya.
BACA JUGA: Demam Berdarah Menyerang Warga, Puskesmas dan Desa Lakukan Ini...
BACA JUGA: Jelang Pencoblosan, Petugas PLN ke Kantor Camat. Ada Apa?
Disinggung soal hak pemilih diperbolehkan meminta pergantian lembar kertas suara? Santoso tak menampik hal ini.
Dengan catatan, kata dia, pergantian hanya dapat dilakukan satu kali saja. Penjelasannya terdapat di pasal 26 ayat 2.
Pasal itu berbunyi Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau b. keliru dalam mencoblos surat suara
Pada ayat (3), menjelaskan, Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BACA JUGA: Kemenkumham dan Disperindag Sepakat Dukung UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual
BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan 136 Ton Beras ke Mukomuko
Selain itu, mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," jelas Santoso, seirama dengan bunyi Pasal 26 ayat (4).
Suksesi kontestai juga turut didukung maksimal oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).