Demam Berdarah Menyerang Warga, Puskesmas dan Desa Lakukan Ini...
Puskesmas bersama Pemerintah Desa melakukan fogging di lingkungan warga yang terserang DBD.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang warga Desa Fajar Baru Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara terjangkit penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Atas temuan itu maka tim kesehatan dari jajaran Puskesmas Karang Pulau dan Pemdes Fajar Baru, langsung merespon dengan melaksanakan fogging atau pengasapan di sejumlah titik timbulnya kasus.
Tindakan fogging dilakukan sebagai upaya Puskesmas Karang Pulau dan Pemdes Fajar Baru untuk mengantisipasi timbulnya wabah DBD yang lebih luas.
"Ada satu kasus dan langsung kita laksanakan fogging. Melalui fogging ini kita ingin memutus mata rantai penyebaran jentik-jentik untuk menjadi nyamuk lewat pengasapan," pungkas Kepala Puskesmas Karang Pulau, Hendro Lasimo, SKM.
BACA JUGA: Pastikan Kesiapan TPS Rawan dan Sulit, Polsek Bergerak ke Lapangan
BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran fogging kata Hendro. Yakni areal rumah pada lingkungan terjadinya kasus dan semua tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat sarang nyamuk.
"Selain fogging kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) oleh tim Kesling juga kita laksanakan," pungkasnya.
Di sisi lain Hendro menegaskan, bahwa tindakan fogging bukan langkah satu-satunya untuk mengatasi serangan DBD.
Tetapi kata Hendro, upaya pencegahan dan penanganan juga harus didukung oleh kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik
BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih
"Juga harus ada dukungan dari masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Karena fogging hanya tindakan untuk membunuh nyamuk dewasa. Untuk itu, kita juga menekankan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungannya. Khususnya dengan menerapkan prinsip 3M plus," demikian Hendro. (*)