Kemenkumham dan Disperindag Sepakat Dukung UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual
Tim dari Kanwil Kemenkumham saat mengunjungi Disperindag Mukomuko soal perlindungan karya intelektual-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ini kabar penting bagi seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Mukomuko. Agar mendaftarkan produknya dengan segera.
Jangan sampai produk yang sudah booming dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal, di klaim oleh pihak lain.
Tentu hal ini sangat merugikan pelaku UMKM. Karena dalam sistem pendaftaran, siapa yang lebih cepat mendaftarkan Kekayaan Intelektual, itulah yang diakui secara hukum.
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP ketika dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2024 mengatakan.
BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan 136 Ton Beras ke Mukomuko
BACA JUGA: Dinkes Mukomuko Turunkan 17 Mobil Ambulan
Sebagai penguatan bagi pelaku UMKM agar segera mendaftar karya intelektual mereka.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, telah datang dan bertemu langsung dengan pihaknya.
"Kita membahas banyak hal, salah satunya yaitu untuk mencapai peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual atau hak cipta, paten, merek, desain, dan lainnya," kata Nurdiana.
Diterangkannya, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memandang perlu seluruh pihak mensosialisasikan kekayaan intelektual bagi UMKM di daerah ini.
BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka di Mukomuko
Menurut Nurdiana, sekarang ini sangat penting adanya perlindungan kekayaan intelektual. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang kekayaan intelektual.
Diharapkannya, dengan dukungan kuat dari Kanwil Kemenkumham, hendaknya tumbuh motivasi bagi pelaku UMKM untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya.