Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...
Ketua KPU BU, Santoso, Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK Pemilu 2024
Untuk diketahui, KM Sanus 52 merupakan moda layanan kapal laut yang fokus pelayanannya adalah transportasi antar pulau-pulau terdepan Indonesia.
Setidak-tidaknya, rute layanan kapal laut yang akan menjadi obyek subdisi pemerintah itu, meliputi 3 pulau.
Karenanya, ongkos perjalanan menggunakan armada kapal laut pelat merah ini, lebih murah ketimbang kapal penyeberangan milik swasta.
Layakanya yang dilakukan oleh manajemen KMP Pulo Tello. Kapal swasta ini, bersifat penyeberangan sehingga menjadi tol atau jembatan laut yang melibatkan dua wilayah darat.
Maka garis birokrasinya pun berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...
BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK
Meski begitu, untuk kasuistik pasti yang terjadi, Setyo mengaku tidak mengetahui. Karena proses segala administratif, layanan perjalanan menggunakan armada laut itu tidak dilakukan di daerah.
"Wah kalo untuk mengapa belum berjalan pelayanan KM Sanus 52, kita gak tahu. Karena di luar kewenangan," jelasnya.
"Dalam operasinya pun, daerah lebih kepada pengguna program," jelasnya lagi.
Tak beda sikapnya ketika disinggung soal penerbangan perintis di Enggano yang dilayani maskapai Susi Air.
BACA JUGA:Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu
BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi
Tak menampik, belum berjalannya layanan penerbangan perintis oleh perusahaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tersebut.