Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

Ketua KPU BU, Santoso, Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Kapal swasta itu, menunda jadwal pemeliharaan rutin tahunannya (docking,red) yang semestinya sudah dilakukan saat ini. 

BACA JUGA: Peningkatan Akses Air Bersih, Pemprov Bengkulu Dukung Percepatan Pembangunan SPAM Benteng Kobema

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran PSN SPAM, Pemprov Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Tanki Air

"Docking dilakukan setelah arus balik logistik Pemilu. Diperkirakan tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya. 

"Kami juga terus mengikuti perkembangan soal transprotasi dari dan menuju Enggano. Semoga segera mendapatkan jalan keluar," sambungnya lagi.

Persoalan armada transportasi, menjadi kendala sejak awal tahun.  Dilansir sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BU, Zahrin,S.Sos,MM melalui Sekretaris, Setyo Aji,S.S.IT, menjelaskan kasuistik transportasi dari dan menuju Enggano sejak awal tahun ini. 

Setyo juga membenarkan, kapal swasta yang memiliki dermaga di wilayah administratif Desa Kahyapu itu, mestinya Februari ini masuk dalam waktu perawatan rutin.

"Tapi Pemda BU sudah menyurati otoritas terkait. Pada intinya, meminta agar doking KMP Pulo Tello, bisa lebih dulu melayani arus distribusi logistik Pemilu lebih dulu," ungkapnya, kemarin. 

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Harapkan Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema

BACA JUGA:Senin Ini, KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Arus distribusi logistik Pemilu itu, terus dia, meliputi pengiriman logistik menuju TPS. Sampai dengan arus balik logistik pascapenghitungan suara tingkat kecamatan, untuk tiba kembali di Dermaga Pulau Baai, Bengkulu. 

"Fokus pemerintah daerah dalam surat ini adalah penyelenggaraan Pemilu," terangnya. 

Kepincangan transportasi di wilayah Enggano, diperparah dengan 2 moda transprotasi laut yang selama ini dilayani Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 52, juga belum beroperasi sejak awal tahun. 

Kabarnya, persoalan itu dipengaruhi oleh sistem kontrak yang belum clear, antara penyelenggara transportasi laut itu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. 

BACA JUGA:Nakes di Mukomuko Disuntik Vaksin Hepatitis-B

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan