Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

Ketua KPU BU, Santoso, Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Harapkan Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema

BACA JUGA:Senin Ini, KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pemilu 2024

"Usai TPS sulit, baru berlanjut dengan TPS lainnya. Jadwal pergeserannya H-1 Pemilu," ungkapnya.

Untuk diketahui, logistik telah didistribusikan Enggano, untuk kebutuhan penyelenggaraan kontestasi yang dipusatkan pada 13 TPS. KPU logistik dari gudang Arga Makmur, Selasa, 6 Februari 2024. 

Di Provinsi Bengkulu, distribusi itu menjadi satu-satunya logistik yang dikirimkan H-7. 

Setibanya di Enggano, kini logistik yang baru akan digunakan 8 hari kemudian itu, sudah disimpan di gudang logistik yang ada di Kantor Camat Enggano. 

BACA JUGA:Nakes di Mukomuko Disuntik Vaksin Hepatitis-B

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK Pemilu 2024

Sejauh ini, Santoso menjelaskan belum ada perubahaan rencana, arus balik logistik yang menggunakan armada tol laut Kapal Motor Penyeberangan (KPM) Pulo Tello. 

Kalau mencermati simulasi pencoblosan yang telah digelar. Diantaranya perkakas yang mesti diboyong ke wilayah pulau terdepan Indonesia itu, cukup banyak.  

Logistik itu pun yang harus menjadi cermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Minus kotak suara serta surat suara yang mesti diantar lebih dulu.

Ada juga bilik suara, tanda pengenal, Lem perekat, ballpoint, gembok, spidol, stiker nomor kotak suara, Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap, Salinan DPT.

Kemudian salinan DPTb, Formulir Model C Daftar Hadir DPT, Formulir Model C. Daftar Hadir DPTB, Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Khusus.

BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...

BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan