Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...
Ketua KPU BU, Santoso, Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Langkah ini dilakukan, kata dia, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 benar-benar mampu memfasilitasi seluruh masyarakat yang telah menjadi pemilih.
"Persiapan ini, juga termasuk mencermati mekanisme regulasi kepemilihan. Karena selain DPT. KPU juga memfasilitasi beberapa jenis pemilih. Seperti pindah memilih contohnya," ujarnya. KPU juga memperpanjang tenggat konfirmasi calon pimilih tambahan.
Santoso turut menjelaskan, pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain memiliki beberapa alasan. Diantaranya, bertugas di tempat lain atau menjalani rawat inap.
Termasuk juga, kata dia, pemilih yang mendampingi pasien rawat inap. Selanjutnya, tertimba bencana serta menjadi tahanan di rumah tahanan atau rutan.
BACA JUGA:Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu
BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi
"Untuk pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan cara menghubungi Petugas KPPS, PPK atau KPU kabupaten, agar dapat diproses," terangnya.
Pemilih juga dapat melihat profil para calon legislatif pada Pemilu 2024. Dikatakan Santoso, upaya itu untuk turut memberikan referensi untuk pemilih.
"Caranya dimulai dengan klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta-pemilu," ujarnya.
Kapolsek Enggano, AKP Bayu Heri Purnomo,SH,MH, mengawal langsung logistik dari Dermaga Pulau Baai, Bengkulu menuju Enggano.
BACA JUGA:Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu
BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi
Mantan Kasat Resnarkoba Polres BU itu bilang, pengawalan akan berlanjut lagi dengan pengamanan logistik yang ditempatkan di gudang logistik yang ada di Kantor Camat Enggano.
"Karena baru akan digeser lagi ke TPS, H-1 pencoblosan. Maka fokus kita, sinergi TNI-Polri di Enggano adalah memberikan pengamanan maksimal," terang Bayu.
Disinggung soal armada, Bayu menyampaikan kondisional transportasi yang masih pincang di sana. Enggano praktis kini dilayani oleh kapal tunggal : KPM Pulo Tello.