Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara

Ervan Gustian, komisioner KPU BU periode 2023 - 2028-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

Singkatnya, DKPP menjatuhkan putusannya dengan memberhentikan dengan tidak hormat Aris Silaswan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU BU.

BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades

BACA JUGA:Mukomuko Butuh Laboratorium Kesehatan Daerah

Tindaklanjut atas kekosongan kursi divisi hukum yang ditinggalkan Aris itu, baru dilakukan KPU RI nyaris 4 bulan setelah putusan DKPP. 

Dalam pelantikan PAD, KPU menetapkan Ervan Gustian menjadi anggota KPU Bengkulu Utara Periode 2023-2028

Sekadar menginformasikan, lembaga pengawas penyelenggara kontestasi baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah DKPP. 

Tapi tak jarang, banyak yang masih bingung tentang lembaga satu ini. 

BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit

Publik daerah dihadapkan dengan aktivitas DKPP, saat menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

Putusan DKPP terkait dengan pemberhentian salah satu komisioner KPU daerah ini pun masih ditunggu publik, soal tindaklanjutnya, hingga siapa pengisi kursi kosong komisioner yang sebelumnya mengampu divisi hukum, yang baru dilugas KPU RI pada Kamis, 8 Februari itu.

Ditegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), DKPP diatur dalam Pasal 155. Kedudukannya hanya di Ibu Kota Negara. 

Lembaga ini tugasnya memeriksa dan memutus aduan dan/aatau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan