Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara
Ervan Gustian, komisioner KPU BU periode 2023 - 2028-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang
Keduanya, dalam kapasitas Teradu atas nama Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Pantauan Radar Utara, laga persidangan yang digelar secara terbuka itu, melalui beberapa tahap mulai dari Tahap Penerimaan Pengaduan, Tahap Register, Tahap Resume Pengaduan.
Selanjutnya, Tahap Risalah Sidang yang merupakan tahapan sidang.
Sidang perdana itu, dipimpin oleh J. Kristiadi. Selanjutnya I Dewa Kade Wiarsa RS.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies
Keduanya diketahui merupakan anggota majelis dari pusat. Turut menjadi majelis yang berasal dari daerah yakni Yunilisiah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu Unsur Masyarakat.
Selanjutnya, Emex Verzoni Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu dari unsur KPU serta Faham Syah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu dari unsur Bawaslu, bakal membawa seteru DKPP itu menuju tahapan putusan.
Sidang KEPP itu, merujuk pokok aduan yakni Pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Pokok aduan yang kemudian dikuatkan DKPP itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i).
BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih
BACA JUGA:Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim
Diterangnya, syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021.