Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim
Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim-patikab.go.id-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, hingga memasuki H-6 penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024.
Proses dan fungsi pengawasan terhadap masa kampanye terhadap seluruh kegiatan peserta Pemilu 2024.
Masih gencar dilaksanakan oleh jajaran Panwas di masing-masing kecamatan atau Panwascam, khususnya di wilayah dapil IV Bengkulu Utara.
Hanya saja, dari peran pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap Panwascam.
BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih
Tidak ada permasalahan tentang Pemilu 2024 yang bersifat menonjol. Bahkan belum ditemukan adanya laporan dan penanganan terhadap sejumlah pelanggaran selama masa kampanye berlangsung hingga Kamis, 8 Februari hari ini.
"Sampai hari, ini belum ada laporan pelanggaran apapun dari masyarakat yang kami terima maupun tangani," ungkap Ketua Panwascam Putri Hijau.
Kendati demikian, Irwan memastikan, upaya pengawasan terhadap situasi yang berlangsung di lapangan melalui peran Panwas desa tetap berjalan sesuai prosedur yang ada.
"Meskipun laporan pelanggaran nihil, kami tetap berjalan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya kepada kegiatan-kegiatan kampanye oleh peserta Pemilu yang sebelumnya sudah terjadwal. Selebihnya kami tetap membuka ruang seluasnya kepada masyarakat atau siapapun yang ingin melaporkan setiap pelanggaran Pemilu yang ditemukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA:Data Penerima BPNT dan Beras dari Pemerintah Diduga Banyak Tak Tepat Sasaran
BACA JUGA:Transportasi dan Bimtek KPPS Dicairkan, Segini Nilainya...
Hal senada juga diakui oleh Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Priska Nandra, S.Ak.
Bahwa pihak juga belum menerima atau memproses sejumlah laporan tentang pelanggaran Pemilu apapun yang berasal dari masyarakat.