Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan
Polres Mukomuko menggelar apel gabungan sebagai langkah persiapan pengamanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Perlu diketahui, jika terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan, pihak Bawaslu Mukomuko merujuk pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan dasar hukum yang sama, Bawaslu Mukomuko akan menindak tegas sesuai pasal 521 sampai pasal 523 tentang ancaman pidana politik uang. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu, hingga di hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024 mendatang," demikian Teguh.
BACA JUGA: Bawaslu Bakal Proses Status WhatsApp Oknum Kadis Pendidikan Mukomuko
BACA JUGA: 37 Desa Akan Diisi Pj Kades, Begini Langkah DPMD Mukomuko
- Polres Mukomuko Apel Gabungang Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, Polres Mukomuko Polda Bengkulu telah menggelar apel gelar gabungan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Apel gabungan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Mukomuko, Senin, 05 Februari 2024.
Dimpinh langsung Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si. Dalam sambutannya, Kapolres berharap Pemilu 2024 bisa berjalan damai dan aman.
BACA JUGA:Honor Anggota Linmas Hanya Rp200 Ribu Per bulan
BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah
"Untuk anggota Polri, khususnya anggota Polres Mukomuko, diharapkan menjaga netralitas," ingat Kapolres.
Kapolres Mukomuko juga mengingatkan, untuk personil yang berjaga di TPS baik dari TNI-Polri maupun Linmas dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko.
Agar selalu menjaga kesehata. Baik pada saat berangkat maupun saat usai bertugas mengawal Pemilu, pulang dalam keadaan sehat.
Kapolres juga meminta, selama menjalankan tugas pengamanan TPS, personil juga diharapkan untuk tetap melayani masyarakat.