Peristiwa Berdarah Lembah Duri, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana, Ini Hukumannya

Peristiwa Berdarah Lembah Duri, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana, Ini Hukumannya-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaku Pembunuhan di dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial AG, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun dalam kurun waktu kurang dari 1x12 jam pada Sabtu, 01 Februari 2025 siang, kemarin.
Pelaku AG, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau kurungan maksimal paling lama 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku atau tersangka adalah pasal pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara Minggu, 02 Februari 2025.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan rencana, kata Kapolsek, barang siapa yang melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
BACA JUGA:Breaking News! Warga Lembah Duri Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher
BACA JUGA:Breaking News! Reskrim Polsek Ketahun Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lembah Duri, Ada Motif Cinta?
Dan direncanakan terlebih dahulu dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Bisa hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek, pelaku AG, membunuh korban atas nama Sutarman, 45 tahun dengan cara di bacok menggunakan sebilah parang yang mengenai leher bagian belakang korban pada hari Sabtu, 01 Februari 2025 pukul 02.00 WIB dini hari.
Kemudian, AG, yang sempat menghilang atau kabari pasca peristiwa pembunuhan tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun diback Up oleh unit Pidum dan Jatanras Polda Bengkulu di areal jalan tambang Desa Air Sebayur pada siang harinya.
BACA JUGA:3 Hari Sebelum Peristiwa Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditegur untuk Laporkan Data Kependudukan
BACA JUGA:Breaking News! Warga Lembah Duri Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher
Kapolsek menyebutkan, bahwa pembunuhan berasal dari rasa sakit hati pelaku kepada korban yang tidak merestui pelaku untuk menikahi anak gadisnya yang masih berumur 14 tahun, ditambah dengan motif dendam yang mana pelaku sakit hati karena pembagian hasil kerja borongan tebas kebun yang tidak adil dan sikap korban yang sempat memaki-maki pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku serta keluarga korban seperti itu. Dalam kasus pembunuhan ini, ada motif asmara hingga sakit hati gara-gara upah kerja dan kata-kata korban yang menyingung pelaku," demikian Kapolsek. (*)