Dalam Reses, Usin Sebut Pemprov Bengkulu Perkuat Layanan Dasar
Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Komitmen ini kembali ditekankan dalam kegiatan reses yang digelar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Rabu 3 Desember 2025.
"Langkah konkret pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga akses kesehatan masyarakat. Untuk APBD Tahun 2026, Pemprov Bengkulu berkomitmen mempertahankan, bahkan menambah alokasi anggaran kesehatan untuk BPJS sebesar Rp 44 miliar," ungkap Usin.
Menurut Usin, anggaran yang tidak kecil ini dialokasikan khusus untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta pembayaran iuran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
BACA JUGA:Reses Sri Astuti, Realisasi Kolam Retensi Dipertanyakan
BACA JUGA:Reses Ihsan Fajri, Aspirasi Masyarakat Didominasi Persoalan Infrastruktur
“Anggaran Rp 44 miliar ini diharapkan mampu mengcover kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” tegas Usin.
Disamping itu, lanjut Usin, terdapat kemudahan yang saat ini berlaku, di mana masyarakat Bengkulu cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan.
"Kebijakan progresif ini diperkuat dengan kewajiban rumah sakit mitra BPJS, untuk melayani pasien terlebih dahulu," kata Usin.
Meskipun, sambung Usin, terdapat kendala administratif seperti status kepesertaan yang nonaktif. Jadi ada masa tenggang tiga hari untuk pengaktifan status BPJS tersebut.
BACA JUGA:Reses Destita, Penggunaan DD Jadi Sorotan
BACA JUGA:Hasil Reses Disampaikan, Edwar: Pasti Kita Pantau Tindaklanjutnya
"Tidak hanya kesehatan, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Misal seperti dalam penerimaan peserta didik baru, kejadian-kejadian lalu tidak boleh lagi terulang," ujar Usin.
Di sisi lain, Usin menambahkan, perhatian khusus diberikan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi IV mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pendataan warga disabilitas, yang belum tercatat di Dinas Sosial (Dinsos).