Pembangunan KDMP Dimulai, Disperindag Warning Desa soal Administrasi

Pemkab Mukomuko saat memberikan pelatihan peningkatan pengurus KDMP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pemerintah desa agar segera merampungkan administrasi yang dibutuhkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, program prioritas pusat yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2026.

Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada desa yang belum menyiapkan kelengkapan administrasi, mulai dari dokumen pendukung lokasi seperti hibah, hingga data kelompok usaha masyarakat yang akan terlibat. Padahal, seluruh berkas tersebut menjadi dasar sebelum pembangunan fisik dimulai.

Menurutnya, pemerintah desa masih memiliki waktu, namun tidak boleh menunggu hingga mendekati tenggat. Semakin cepat berkas disiapkan, semakin mudah proses verifikasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ia menekankan bahwa apabila desa menemukan kendala baik terkait dokumen, kesiapan lahan, maupun penyesuaian teknis lainnya agar langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau dengan dinas kabupaten.

BACA JUGA:Dandim 0428/Mukomuko Pastikan Lahan KDMP Clear and Clean, Pembangunan Dikebut Hingga Januari 2026

BACA JUGA:Lahan KDMP Kok Main Tunjuk Saja, Status Fasum Harus Jelas Sebelum Uang Miliaran Dihamburkan

"Koordinasi cepat ini sangat penting agar masalah tidak menumpuk dan solusi bisa segera dikeluarkan tanpa menghambat jadwal pelaksanaan," katanya.

Nurdiana mengingatkan, Koperasi Merah Putih ditargetkan sudah mulai beroperasi pada Maret 2026, sehingga semua desa yang menjadi lokasi kegiatan harus bergerak cepat dan tidak boleh ada proses yang terhambat oleh urusan administrasi. Program ini diproyeksikan menjadi pusat penguatan ekonomi desa dengan pola manajemen yang terarah dan terukur.

"Karena itu, setiap tahap persiapan membutuhkan ketepatan data serta komitmen pemerintah desa dalam mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan," jelasnya.

Disperindagkop dan UKM memastikan,  siap mendampingi desa dari awal hingga pelaksanaan di lapangan. Namun keberhasilan program menurut Nurdiana sangat bergantung pada kecepatan desa dalam menuntaskan dokumen dan kesiapan administratif lainnya.

BACA JUGA:Dandim 0428/Mukomuko Pastikan Lahan KDMP Clear and Clean, Pembangunan Dikebut Hingga Januari 2026

BACA JUGA:Lahan KDMP Kok Main Tunjuk Saja, Status Fasum Harus Jelas Sebelum Uang Miliaran Dihamburkan

"Dengan waktu yang semakin sempit menuju 2026, desa diminta untuk tidak menunda pekerjaan dasar tersebut agar pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan