APDESI Kecewa dengan DPRD, 2 Bulan Permohonan Hearing Tak Digubris
Ketua APDESI Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Sudah genap dua bulan surat permohonan hearing yang diajukan oleh jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bengkulu Utara tak kunjung mendapat respon dari DPRD Bengkulu Utara.
Kondisi ini menuai kekecewaan dari Ketua APDESI Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP, yang menilai lembaga legislatif tersebut tidak memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai sangat urgen bagi desa-desa terdampak.
Jafri menegaskan bahwa permohonan hearing itu disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas keresahan desa-desa penyangga yang berada di wilayah operasi perusahaan.
Hearing tersebut diharapkan bisa menjadi ruang untuk memfasilitasi pembahasan dan penyelesaian masalah terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang selama ini dinilai tidak berjalan optimal.
“Tujuan hearing jelas, yakni mengevaluasi pelaksanaan Perda CSR serta menilai kinerja tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Bengkulu Utara dalam mengelola dana CSR dari perusahaan-perusahaan swasta,” tegas Jafri.
BACA JUGA:APDESI Desak DPRD Agendakan Hearing Evaluasi Perda CSR, Imlni Tanggapan Komisi III
BACA JUGA:Sebulan Menggantung, Permintaan Hearing Soal Perda CSR Belum Diakomodir
Menurut Jafri, persoalan CSR ini bersifat mendesak untuk dibahas karena selama ini pengelolaan dana CSR dinilai tidak transparan, tidak tepat sasaran, dan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi desa-desa penyangga di sekitar wilayah perusahaan.
Banyak desa yang merasa tidak mendapatkan haknya meskipun berada dalam area terdampak aktivitas perusahaan.
“CSR seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama desa penyangga. Namun faktanya, pengelolaan selama ini belum sesuai harapan. Karena itu kami meminta hearing agar ada perbaikan menyeluruh,” tambahnya.
Jafri berharap DPRD Bengkulu Utara segera memberikan respon dan memfasilitasi dialog terbuka antara APDESI, perusahaan, dan tim TJSLP.
Ia menilai perbaikan Perda CSR serta kinerja TJSLP sangat diperlukan demi kepentingan lebih luas dan agar pengelolaan CSR benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
BACA JUGA:Permohonan Hearing APDESI Bengkulu Utara Disetujui, Perda CSR dan Forum TJSLP Dievaluasi
BACA JUGA:APDESI Desak DPRD Agendakan Hearing Evaluasi Perda CSR, Imlni Tanggapan Komisi III