Operasi Merah Putih Lanskap Seblat, 2 Perusahaan Tak Taat Regulasi Kehutanan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhu) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Dwi Januanto Nugroho-Istemewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dua perusahaan yang memiliki konsesi pada Bentang Alam Seblat (BAS), yakni PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Arga Timber (BAT) terindikasi melanggar regulasi kehutanan.
Ini terungkap dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan, dalam rangka menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhu) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya juga melakuan pengawasan terhadap kedua perusahaan.
"Pengawasan ini sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum administratif," ungkap Januanto
BACA JUGA:Operasi Merah Putih Lanskap Seblat, Tim Gabungan Bidik Aktor Intelektual Perambah Habitat Gajah
BACA JUGA:Skandal Perambahan di Kawasan BAS, Gakkumhut Siap Bongkar Oknum yang Bermain
Tujuannya, lanjut Januanto, guna memastikan ketaatan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memegang konsesi dalam kawasan hutan seperti halnya PT. API dan PT. BAT terhadap regulasi kehutanan.
"Dalam pengawasan tim kita menemukan kedua perusahaan terindikasi melanggar, terutama dari sisi administrasi di kawasan BAS," kata Januanto.
Menurut Januanto, berdasarkan pengawasasan yang dilakukan pada konsesi PT. API, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkumhut menemukan adanya indikasi pembalakan liar.
"Kemudian kebakaran hutan, serta aktivitas perambahan untuk dijadikan perkebun kelapa sawit. Temuan ini mengindikasikan jika PT. API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di areal kerjanya," beber Januanto.
BACA JUGA:Perambahan Kawasan BAS, Ditjen PHL Kemenhut RI Dituding Lindungi PT. API dan BAT
BACA JUGA:Gakkumhut Pastikan Dalami Pola Perambahan di BAS
Sementara, sambung Januanto, pada konsesi PT. BAT, Tim juga menemukan dugaan kuat pelanggaran administrasi kehutanan dalam kawasan BAS.
"Seperti Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara milik PT. BAT yang beroperasi, tidak memiliki legalitas resmi. Kemudian tumpukan kayu yang tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah sebagaimana diwajibkan," papar Januanto.