5 Tsk Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan, Kejari Kota Bengkulu Siapkan 8 JPU

Pelimpahan terhadap 5 tsk perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara, berikut lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pasca pelimpahan tahap kedua tersebut, kelima tsk tetap dilakukan penahanan dan untuk menghadapi persidangan dugaan perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar tersebut, Kejari Bengkulu menyiapkan delapan JPU.

Penyidik Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan kelima tsk tersebut, dilakukan pada Rabu 19 November 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Bengkulu.

Adapun lima tsk yang dilimpahkan dari total 13 tsk yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBJ), Saskya Hussy General Manager PT. Inti Bara Perdana (IBP), Saskya Hussy, Julius Soh Direktur Utama PT. TBJ, Agusman Marketing PT. IBP, dan Sutarman Direktur PT. IBP.

BACA JUGA:Jelang Tahap II, Mobil Mewah Sitaan Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Ditinjau

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara dan Pembebasan Lahan TOL

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II kedua dalam dugaan perkara tipikor sektor pertambangan batu bara PT. RSM ini, dilakukan secara bertahap.

"Mengingat jumlah tsk cukup banyak, maka kita fokus pada tsk yang lebih dulu ditetapkan sebelumnya. Sehingga pada gelombang pertama ini, yang kita melimpahkan lima tsk dulu," ungkap Danang disela-sela proses pelimpahan.

Sementara itu, Kajari Bengkulu, Yeni Puspita membenarkan proses pelimpahan tersebut, dan hari ini ada lima tsk yang dilimpahkan ke JPU. Kelima tsk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak pelimpahan.

"Proses selanjutnya yakni penuntutan dan kita pastikan segera berjalan. Selain tsk, penyidik juga melimpahkan berbagai Barang Bukti (BB), termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, serta kendaraan mewah milik tsk," kata Yeni.

BACA JUGA:PT API Bakal Kelola 42.000 Hektar Lahan Multi Usaha Kehutanan, Termasuk Pertambangan Batu Bara?

BACA JUGA:Selagan Raya Menolak Diubah Jadi Kawasan Tambang, Warga Datangi DPRD Mukomuko

Menurut Yeni, BB yang dilimpahkan tersebut, menjadi bahan utama JPU dalam menyusun dakwaan. Dalam proses hukum pasca pelimpahan ini, pihaknya menyiapkan delapan JPU yang merupakan gabungan antara jaksa di Kejari dan Kejati Bengkulu.

"Delapan JPU itu nantinya memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum terhadap perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara ini berlangsung efisien dan profesional," tandas Yeni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan