Selagan Raya Menolak Diubah Jadi Kawasan Tambang, Warga Datangi DPRD Mukomuko
Terlihat warga Kecamatan Selagan Raya saat mendatangi gedung DPRD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Puluhan warga Selagan Raya beserta perwakilan Aparatur Desa (Apdesi) Kecamatan Selagan Raya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap satu poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengklasifikasikan wilayah tersebut sebagai kawasan pertambangan dan industri.
Kedatangan warga yang berlangsung penuh keteguhan namun tetap tertib disambut oleh pimpinan dewan, Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE dan Wakil Ketua II Damsir, SH.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dalam bentuk hearing atau dengar pendapat di ruang rapat DPRD, sebagai wadah resmi bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Yusmardi, tokoh masyarakat Selagan Raya yang juga mantan anggota DPRD, tampil mewakili pengunjuk rasa. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa warga tidak menolak keseluruhan Perda RTRW, melainkan menolak tegas salah satu poin yang menempatkan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri.
BACA JUGA:Wilayah Lumbung Pangan, Warga Selagan Raya Tolak Zona Pertambangan
BACA JUGA:Ditarget 600 Hektare Sawah di Selagan Raya Ditanami Padi
“Selagan Raya dari dulu adalah daerah pertanian, lumbung pangan kami. Sawah-sawah itu bukan sekadar tanah, itu warisan nenek moyang, sumber penghidupan puluhan keluarga. Menetapkan wilayah ini sebagai kawasan tambang dan industri sama saja mengancam mata pencaharian kami,” ujar Yusmardi.
Warga menilai bahwa jika poin tersebut dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga ketahanan pangan lokal dan kearifan agraris masyarakat akan runtuh. Kekhawatiran itu semakin kuat mengingat potensi masuknya investor luar yang bisa mengubah fungsi lahan secara permanen.
“Lebih baik kami berdebat dan memperjuangkan hak kami di hadapan wakil rakyat sekarang daripada nanti harus berhadapan dengan investor asing yang membolak-balikkan tanah kami,” tambahnya.
Dalam forum itu, aspirasi warga disampaikan secara lengkap: permintaan pembatalan atau revisi pasal yang menyatakan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan/industri; jaminan perlindungan lahan pertanian; dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan ruang yang berdampak pada kehidupan mereka. Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang dialog lebih jauh sebelum keputusan final Perda diterbitkan.
BACA JUGA:Petani Selagan Raya Tunda Tanam Padi Akibat Irigasi Rusak
BACA JUGA:Wilayah Lumbung Pangan, Warga Selagan Raya Tolak Zona Pertambangan
Wakil Ketua DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE yang memimpin hearing menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya. Namun warga menekankan bahwa pernyataan itu harus diikuti tindakan nyata revisi pasal yang bermasalah dan jaminan tertulis bahwa fungsi lahan pertanian Selagan Raya akan dipertahankan.
Aksi penolakan ini berlangsung damai dan penuh solidaritas, para peserta sempat menghentikan sesi sementara untuk melaksanakan shalat dan makan siang, lalu kembali melanjutkan hearing hingga berita ini diturunkan. Warga menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Perda hingga ada kejelasan yang melindungi masa depan pertanian Selagan Raya.