Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami

GEDUNG PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS IB. -pa-argamakmur.go.id-

Menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun. 

Calon pasangan nikah, baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun harus dinikahkan secara resmi.

BACA JUGA:Mengenal Para Ilmuan Dunia, Untuk Pelajar SD, SMP dan SMA : Albert von Szent-Gyorgyi Si Ahli Biologi dari Buda

BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

Wajib harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin. 

"Data dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara," jelas PA Arga Makmur Kelas IB melalui Panitera, Nora Addini kepada RU. 

Pegiat Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar, SH, menilai terdapat dilematika, menyikapi angka perkara dispensasi kawin. 

Di satu sisi, kata Listi, sapa akrabnya, Dispensasi Kawih dlindungi undang-undang. 

BACA JUGA: Lanjutan Pembangunan Sapras Rumah Adat Disiapkan Rp580 Juta

BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...

Tapi patut diduga, kata dia, hilir persoalan itu sampai ditempuh, terdapat dugaan sebuah tindak pidana. 

"Dugaannya adalah pelanggaran yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sanksinya berat. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Listi. 

Dia berharap, persoalan ini disikapi serius pemangku kebijakan pusat hingga daerah. 

Bukan tidak mungkin, pernikahan yang dilegalkan itu, berimplikasi pada kualitas rumah tangga. 

BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Bisa Jadi Temuan BPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan