Gaji Kades dan BPD di Mukomuko Masih Tetap di Tahun 2026

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Harapan sejumlah kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko untuk mendapat kenaikan gaji di tahun 2026 tampaknya belum akan terwujud.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa besaran penghasilan tetap (siltap) bagi kades, perangkat desa, dan BPD masih sama seperti tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun daerah terkait kenaikan siltap tersebut. Gaji kades masih berkisar di angka Rp3 juta per bulan, sementara untuk BPD masih sekitar Rp1,2 juta.

“Untuk tahun 2026 belum ada perubahan. Angka penghasilan tetap bagi kades dan BPD masih sama seperti tahun ini. Hal ini karena komponen Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber pembiayaan belum mengalami penambahan signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA:34 Desa Cairkan DD Tahap II, DPMD: 158 Desa Belum Masukan Usulan

BACA JUGA:32 Desa di Mukomuko Cairkan DD Tahap II, DPMD Dorong Desa Lain Segera Lengkapi Berkas

Ia menambahkan, total ADD Kabupaten Mukomuko tahun 2026 diperkirakan masih berada di kisaran Rp67,7 miliar, atau naik tipis dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp65 miliar. Namun, kenaikan itu tidak diperuntukkan bagi peningkatan gaji kades maupun BPD.

“Tambahan dana tersebut lebih diarahkan untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji perangkat desa lainnya. Jadi, meskipun nominal ADD meningkat, penggunaannya tetap difokuskan pada pemenuhan kewajiban dasar pemerintah desa,” tambahnya.

Ujang juga menjelaskan bahwa kebijakan penggajian perangkat desa, kades, dan BPD sangat bergantung pada formula nasional serta kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menaikkan siltap tanpa dasar hukum dan pengaturan anggaran yang jelas.

Ia pun mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meski belum ada penyesuaian gaji. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat desa tetap menjadi prioritas utama dalam membangun daerah dari tingkat paling bawah.

BACA JUGA:34 Desa Cairkan DD Tahap II, DPMD: 158 Desa Belum Masukan Usulan

BACA JUGA:32 Desa di Mukomuko Cairkan DD Tahap II, DPMD Dorong Desa Lain Segera Lengkapi Berkas

“Kami mengapresiasi kinerja para kepala desa, perangkat desa, dan BPD yang selama ini terus bekerja melayani masyarakat. Pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka, namun tentu dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan