Transprotasi Laut ke Enggano Pincang, Tarif Baru Berlaku
Penumpang Kapal Motor Sabuk Nusantara di Dermaga Perintis Desa Malakoni Enggano -Wikipedia-
Golongan Vb : Truk atau tangki dengan ukurang sedang, panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Golongan VI a: Bus penumpang dengan ukurang panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter, golongan VI b: truk/ tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya dan obil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII : Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut dengan gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.
BACA JUGA: Atasi Persoalan Nelayan, Gubernur Bengkulu Minta HNSI Lakukan Ini
BACA JUGA: Penanganan Longsor Jalan Lintas Rejang Lebong-Lebih Jadi Prioritas
Golongan VIII : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
Golongan IX : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Dalam diktum keenam, surat itu menegaskan tarif dasar angkutan penyebarangan sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja (Persero) dan belum termasuk retribusi jasa tanda masuk dan pemeliharaan dermaga.
"Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk gelongan III sebanyak 1 orang, golongan IV, V dan VI sebanyak 2 orang sedangkan untuk golongan I dan II dikenakan tarif penumpang," demikian ditegas dalam Diktum Kelima. (*)