Banner Dempo - kenedi

Korban Asusila Oknum Guru Agama Bertambah. Ini Sikap Dispendik...

Orangtua siswi mendampingi korban oknum guru asusila di Marga Sakti Sebelat saat memberikan keterangan kepada polisi. -Ibnu Majah-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tabir asusila bertahun oleh oknum guru agama di wilayah Marga Sakti Sebelat (MSS), terus terbongkar. 

Info teranyar, korban tersangka H (30) oknum guru sekolah dasar itu, bertambah. Tidak sebatas 24 anak. Tapi menjadi 25 anak. 

Munculnya daftar korban tersebut, sejalan dengan kasus yang kini bergulir di kepolisian dan heboh serta menjadi perbincangan publik. Korban itu, sudah lulus dari bangku sekolah dasar. 

Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, melalui Sekretaris, Sugeng Prayitno, M.Pd, ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya serius menyikapi persoalan ini. Tak dielaknya juga soal penambahan jumlah korban.

BACA JUGA:Warning! Pangkalan Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

BACA JUGA:Pemilu Libatkan 1.792 Linmas, Segini Anggarannya

Dia memastikan, Dispendik sebagai satker yang menaungi, akan mengambil langkah tegas dan sejalan dengan regulasi yang ada. Mendukung proses hukum. 

Namun tetap menghormati azas praduga tak bersalah. "Maka langkah kami apa? adalah mengambil sikap sesuai dengan regulasi. Termasuk juga soal disiplin pegawai," tegasnya. 

Untuk diketahui, tersangka H, merupakan ASN angkatan tahun 2018. Dengan ancaman pasal yang dikenakan kepadanya, sanksi pemecatan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), turut mengintainya. 

Selain PTDH. Pemberhentian sementara seorang ASN, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

BACA JUGA:Cooling System Menuju Pemilu dan Kampanye, Polisi Tertibkan Knalpot Brong

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kekurangan Pegawai Negeri

Tepatnya di Pasal 53 ayat (2) menegasi ASN yang ditahan, karena menjadi tersangka atau terdakwa, dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. 

Pada ayat (3) menjelaskan, Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan