Korban Asusila Oknum Guru Agama Bertambah. Ini Sikap Dispendik...
Orangtua siswi mendampingi korban oknum guru asusila di Marga Sakti Sebelat saat memberikan keterangan kepada polisi. -Ibnu Majah-
Mekanisme teknisnya, nanti bakal diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana diterang Pasal 54.
Jauh sebelum direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka.
BACA JUGA:Uang PAD Pasar Belum Disetor Ke Daerah, Ini Tanggapan Kades Agung Jaya
BACA JUGA: Angka Stunting di Kabupaten Mukomuko 532 Orang
Termasuk juga mengatur soal hak-haknya. Sekadar menginformasikan, 3 tahun sejak UU ASN disahkan, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana.
Regulasi itu, juga mengatur soal kebijakan soal hak keuangan seorang ASN saat berstatus tersangka.
"Soal pemberhentian sementara (H, oknum guru yang jadi tersangka,red), kami akan koordinasi dengan BKP-SDM," ujar Sugeng.
BACA JUGA: Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Mukomuko, Tunggu PKPU
BACA JUGA: Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Diantaranya Kendaraan Dinas
Catatan Radar Utara, dalam kasus yang nyaris serupa. Namun dengan modus operandi yang berbeda. Praktik miris yang dilancarkan seorang oknum guru, juga pernah berujung dengan hukuman berat di dalam penjara.
Saat itu, jaksa menuntut, terdakwa pelaku tindak asusila terhadap anak dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Beleid itu, merupakan Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair.
Aksi menyimpang yang dilancarkan pelaku sejak 2018 hingga tahun 2023 ini, dilakukan dengan menyalahgunakan profesinya sebagai guru.
BACA JUGA: Persoalan Lingkungan Kian Kompleks, Pemprov MoU dengan Kejati Bengkulu