Warning! Pangkalan Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah
Distribusi gas elpiji bersubsidi menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Mukomuko menghindari aksi menimbun oleh oknum pangkalan gas. -Radar Utara/Ependi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop). Kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di daerah ini.
Agar tidak melakukan tindakan dengan cara menyimpan atau menimbun gas elpiji 3 kilo gram subsisdi pemerintah. Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP, ketika dikonfirmasi Selasa, 23 Januari 2024 menyatakan. Sebagai antisipasi terjadinya penimbunan dan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi pemerintah.
Pihaknya telah turun langsung ke lapangan mendatangi seluruh pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pemilu Libatkan 1.792 Linmas, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Cooling System Menuju Pemilu dan Kampanye, Polisi Tertibkan Knalpot Brong
"Kami sudah turun. Dan setiap kami turun ke lapangan. Sudah kami sampaikan. Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah," tegasnya.
Nurdiana mengaku, tidak menginginkan, dugaan salah satu pangkalan gas elpiji bersubsidi yang tertangkap tangan melakukan penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram terjadi lagi di tahun 2024.
Untuk itu, diharapkan kepada semua pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan agar menjual gas elpiji sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami turun ke lapangan sudah mensosialisasikan kepada pangkalan untuk tidak menjual sembarangan gas elpiji subsidi pemerintah. Kejadian demi kejadian yang pernah terjadi tahun sebelumnya. Jangan terjadi lagi di tahun ini. Makanya kami tidak bosan selalu mengingatkan," katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kekurangan Pegawai Negeri
BACA JUGA:Uang PAD Pasar Belum Disetor Ke Daerah, Ini Tanggapan Kades Agung Jaya
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan harus mengikuti prosedur. Salah satunya yaitu pembeli harus menunjukkan identitas diri berupa KTP. Lalu pihak pangkalan, juga tidak boleh menjual ke warung-warung.
Antisipasinya, semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sebelumnya juga sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji subsidi pemerintah kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.