Banner Dempo - kenedi

Uang PAD Pasar Belum Disetor Ke Daerah, Ini Tanggapan Kades Agung Jaya

Pemerintah Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto belum menyetorkan uang pendapatan asli daerah dari retribusi pasar karena uangnya telah digunakan untuk membangun los pasar-Radar Utara/Wahyudi-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejak tahun 2022 hingga 2023. Pemerintah Desa (Pemdes) Agung Jaya, Kecamatan Air Manjunto belum menyetorkan uang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Pasar tradisional di desa itu.

Berdasarkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Disperindagkop dan UKM dengan Pemerintah Desa Agung Jaya.


--

Untuk tahun 2022, desa itu siap menyumbangkan PAD pasar sebesar Rp12 juta dan tahun 2023 sebesar Rp19 juta. 

Kades Agung Jaya, Hartono saat menghubungi Radar Utara via sambungan telepon pada Selasa, 23 Januari 2024 sore menyatakan.

Belum disetorkannya uang PAD pasar ke daerah hingga awal tahun 2024 ini bukan tidak ada alasan.

BACA JUGA: Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Mukomuko, Tunggu PKPU

BACA JUGA: Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Diantaranya Kendaraan Dinas

Diterangkanya, uang yang didapat dari retribusi pasar tahun 2022 dan 2023. Telah digunakan untuk membangun los pasar dan pengoralan di dalam area pasar. 

"Awal tahun 2022 lalu, saya melihat kondisi Los pasar di luar Los yang dibangun pemerintah. Hampir seluruhnya rusak berat. Bangunanya miring karena tiang kayunya lapuk, dan sengnya pada bocor. Kondisi itu tentu sangat membahayakan para pedagang yang berjualan di Los itu. Karena kami tidak ada anggaran, dan dana desa juga tidak boleh untuk membangun itu. Maka uang yang seharusnya disetor ke daerah kita gunakan untuk membangun Los dengan bahan rangka baja dan ngoral," kata Kades. 


--

Pembangunan Los pasar dengan bahan rangka baja, ia bangun cukup besar dan banyak. Sehingga uang PAD pasar tahun 2022 sebanyak Rp12 juta tidak cukup untuk membayar hutang material.

Untuk melunasi hutang material termasuk pengoralan di dalam area pasar. Pihaknya kembali menggunakan uang PAD pasar tahun 2023 sebanyak Rp19 juta. 

BACA JUGA: Persoalan Lingkungan Kian Kompleks, Pemprov MoU dengan Kejati Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan