Episode Lanjutan, Kusut Anggaran BUMDes Gardu Jaya

Penyidik Kejari Bengkulu Utara, menyisiri bukti dan jejak penyertaan modal Desa Gardu ke Badan Usaha Milik Desa Gardu Jaya.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Puncaknya, SK tersebut dinyatakan cacat proses sehingga dibatalkan oleh PTUN Bengkulu dan diperkuat lagi oleh PTTUN Palembang atas upaya hukum Banding Pemda Bengkulu Utara dalam kapasitasnya selaku Tergugat. 

BACA JUGA: Pemulihan Mental Korban Asusila, Camat Minta Lembaga Ini Bersinergi

BACA JUGA: Giliran PTT TAS Sambangi DPRD Bengkulu, Minta Usulkan Formasi ASN

Nuansa seteru itu kian ketara, di bulan Juni 2023. Kades Gardu yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, Kamis, 22 Juni, turun ke jalan bersama dengan masyarakat setempat, menggelar aksi turun ke kabupaten. 

Sebuah bundel yang terjilid rapi terkait dugaan rasuah dalam penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2016-2022 sebesar Rp385 juta, diserahkan ke kejari Bengkulu Utara. 

Laporan kades definitif itu, menyasar kepada pejabat lama ; mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, dengan segmen bisnis pengolahan limbah karet. Perusahaan pelat mereh desa di wilayah itu pun kondisi mangkrak. 

"Dan BUMDes itu dibentuk berdasarkan musyawarah. Ada juga Pak Redi Yanto, yang saat itu Kadun. BUMDes itu pun sempat menjual karet ke Palembang," jawab Supriyadi saat dikonfirmasi. 

BACA JUGA:Asa Kembali Rebut Piala Adipura Vs Tabiat Masyarakat

BACA JUGA:Bersama Masyarakat, Ir. H. Supriyanto Kembali Mantapkan Diri ke DPRD Provinsi

"Tapi karena, kendala bahan baku dan tingginya operasional, semisal saja soal listrik, saya waktu itu sebagai PA, mengambil langkah tidak lagi menyuntikkan modal ke BUMDes," ceritanya lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan