Angka Perceraian Tinggi, Kamenag Bengkulu Utara: Tahun Depan Wajib Bimwin

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara, perlu sinergitas sejumlah instansi perangkat daerah terkait, termasuk instansi vertikal daerah.

Berdasarkan arsip dimiliki RU, dalam setiap tahunnya jumlah perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 600 lebih perkara.

Senada dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr H. Nopian Gustari mengungkapkan bahwa berbagai perkara perceraian yang terjadi dilatarbelakangi persoalan perekonomian, bahkan tidak sedikit dari perselingkuhan. 

Padahal, pihak Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian ini, pihaknya meminta kepada calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) oleh pihak KUA.

BACA JUGA:Perceraian di Bengkulu Utara Tahun 2024 Meningkat, Tertinggi Kedua Se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini

"Sudah kita terapkan, Bimwin sejak beberapa tahun lalu," ujar Dr. Nopian Gustari, saat dibincangi RU, belum lama ini. 

Bimbingan kawin ini akan kembali menjadi program prioritas untuk menekan angka perceraian di daerah. 

Hal itu menjadi wajib setelah terbitkannya SE Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, mulai Juli 2024, catin wajib mengikuti Bimwin. 

Salah satu materi penting dalam Bimwin adalah tes baca Al-Quran, bagi yang beragama islam. 

"Tahun depan, insyaallah akan diwajibkan dan terus dilaksanakan," sambungnya. 

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan

Akan tetapi, terkait teknisnya, dirinya belum bisa menyerangnya secara gamblang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan