MCSP Tahun 2025, Pemda Tenggat OPD Input Dokumen Hingga 30 November

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE,MAP dengan Wabup Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

Meliputi tata kelola manajemen ASN, mulai dari transparansi, regulasi, hingga akuntabilitas terkait kinerja, kepatuhan LHKPN, budaya antikorupsi, dan penegakan kode etik.

6. Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Berfokus pada tata kelola manajemen BMD, termasuk transparansi database, regulasi pengelolaan, pengamanan hukum, pemanfaatan, hingga penertiban BMD.

BACA JUGA:Selain Dukung SPI KPK, Pemda Bengkulu Utara Serukan MCP Untuk Pemerintahan Bersih dan Efisien

BACA JUGA:Bupati Arie, Minta SPI KPK Didukung Penuh Daerah

7. Area Optimalisasi Penerimaan Daerah 

Bertujuan mencegah kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah. Penilaian meliputi transparansi, regulasi, inovasi, capaian kinerja, penagihan tunggakan, dan pengawasan.

8. Area Penguatan APIP 

Menekankan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, dari sisi anggaran, sumber daya manusia, independensi, dan peran layanan pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi.

"Untuk mempercepat tindak lanjut, setiap OPD diminta berkoordinasi dengan admin MCSP Kabupaten Bengkulu Utara yang telah ditunjuk," kata Sekda Fitriansyah, senada dengan suratnya bertanggal 8 Mei 2025.

 

Perbaikan Iklim Birokrasi Lewat MCP 2025 

KPK secara tegas mendorong pemerintah daerah untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pengawasan. Melalui peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. 

BACA JUGA:Antisipasi Fraud, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko

BACA JUGA:Bengkulu Utara Cetak Prestasi! Tertinggi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 202

Lembaga anti rasuah itu mengajak seluruh kepala daerah untuk melakukan transformasi fundamental dalam tata kelola pemerintahan demi menciptakan ekosistem yang bersih dan bebas korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan