MCSP Tahun 2025, Pemda Tenggat OPD Input Dokumen Hingga 30 November

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE,MAP dengan Wabup Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Antisipasi Fraud, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko

"Untuk itu, survei KPK ini dan MCSP 2025 harus didukung secara konkret. Tidak hanya dari sisi dokumen, tapi juga diejawantahkan dalam praktik yakni pelaksanaan program sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban yang mencerminkan pencegahan korupsi," tegas Bupati Arie.

"Langkah baik ini perlu didukung karena ini merupakan fase memotret kondisi integritas melalui beberapa sumber data," ujar Wabup Sumarno, senada. 

 

Poin Penting Pedoman Penilaian MCSP Tahun 2025

Berdasarkan surat daerah tersebut, diterangkan delapan fokus area pencegahan korupsi yang menjadi sasaran penilaian MCSP di Kabupaten Bengkulu Utara, meliputi :

1. Area Perencanaan

Fokus pada transparansi perencanaan pembangunan daerah, regulasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan RKPD, pokok pikiran, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.

2. Area Penganggaran

Bertujuan mencegah mark up anggaran dan benturan kepentingan dalam pengesahan APBD, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas standar harga satuan (SHS) dan analisis standar biaya (ASB).

BACA JUGA:Bupati Arie, Minta SPI KPK Didukung Penuh Daerah

BACA JUGA:Bengkulu Utara Cetak Prestasi! Tertinggi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 202

3. Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 

Berfokus pada transparansi, regulasi, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ, termasuk konsolidasi, pengadaan strategis, dan penggunaan e-purchasing.

4. Area Pelayanan Publik

Menekankan pencegahan korupsi di sektor-sektor utama seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan catatan sipil. Penilaian mencakup transparansi, regulasi, akuntabilitas, penanganan pengaduan, dan survei kepuasan masyarakat.

5. Area Manajemen ASN 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan