Sengketa Perdata Yang Dipaksakan Jadi Pidana

Muspani-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Kriminalisasi Administrasi: Bahaya Laten dalam Hukum

Dalam praktik hukum kita, sering terjadi pejabat publik dikenai pasal korupsi hanya karena dianggap lalai atau tidak cukup tegas mengawasi mitra kerja sama. 

Ini dikenal sebagai “pasal karet” dalam Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Namun yang dilupakan adalah, dalam negara hukum tidak semua pelanggaran administratif otomatis menjadi tindak pidana. Harus ada niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi (self-enrichment) yang terbukti nyata.

Dalam kasus Ahmad Kanedi, belum ditemukan bukti bahwa ia menerima keuntungan, menyetujui pengagunan SHGB, atau memfasilitasi pelanggaran. 

Maka, penetapan tersangka atas dasar asumsi atau kelalaian pasif tanpa dua alat bukti yang sah adalah cacat hukum.

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Dalam Pusaran MM dan PTM, Ini Analisa Muspani

BACA JUGA:AK Ditetapkan Tsk, Tim Penyidik Isyaratkan Penambahan Tsk

Jangan Hukum yang Bekerja, Tapi Dendam

Kasus ini bukan hanya tentang Ahmad Kanedi. Ini tentang bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat menekan, menggiring opini, atau bahkan menyingkirkan lawan-lawan politik. 

Ketika tafsir hukum digunakan semaunya, maka pejabat yang hanya menjalankan perjanjian sah pun bisa dibui—sementara para pelanggar kontrak justru lolos tanpa sanksi.

Kita butuh hukum yang waras, bukan hukum yang kejam. Kita butuh hakim yang berpikir, bukan yang panik. Kita butuh jaksa yang adil, bukan agresif membabi buta. Hukum harus berpihak pada kebenaran—bukan pada dugaan yang dipaksakan.

*Penulis merupakan Advokat dan Analis Hukum Publik, yang juga pendiri kantor hukum Muspani & Associate.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan