Sengketa Perdata Yang Dipaksakan Jadi Pidana

Muspani-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Catatan Kritis Kasus Ahmad Kanedi

Oleh: MUSPANI, SH, MH

Dalam pusaran kasus Mega Mall Bengkulu yang menyeret nama Ahmad Kanedi (Mantan Wali Kota Bengkulu) ke dalam status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, publik harus jernih memisahkan antara masalah hukum perdata dan pidana. 

Sebab dalam kasus ini, batas itu tampaknya diabaikan secara sadar. Sehingga saya ingin mengajak masyarakat berpikir kritis, apakah benar terjadi korupsi? Atau hanya terjadi salah tafsir atas kontrak dan kebijakan masa lalu?

Kronologi Singkat: Di Mana Masalahnya?

Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta (yang bertujuan membangun Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM)), ditandatangani tahun 2004 oleh wali kota sebelumnya, lengkap dengan persetujuan DPRD dan akta notaris. 

Perjanjian ini mengatur bahwa pihak swasta dapat membangun di atas lahan milik Pemkot yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Nantinya, jika pembangunan dimulai, baru akan terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Dalam Pusaran MM dan PTM, Ini Analisa Muspani

BACA JUGA:AK Ditetapkan Tsk, Tim Penyidik Isyaratkan Penambahan Tsk

Anehnya, Ahmad Kanedi (yang baru menjabat pada 2007, bertahun-tahun setelah perjanjian diteken), dituduh membiarkan terjadinya “pengagunan SHGB”. Padahal objek hukum yang disebut tidak pernah ada.

Dimensi Perdata yang Diubah Jadi Pidana

Sengketa sebenarnya dalam kasus ini adalah ketidakmenerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkot dari bagi hasil mall yang dioperasikan swasta. 

Dalam perjanjian, jika terjadi pelanggaran oleh investor, penyelesaian dilakukan melalui jalur perdata, tepatnya di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Inilah akar kekeliruan besar, yakni wanprestasi (ingkar janji) investor dijadikan sebagai alasan untuk menjerat wali kota sebagai tersangka pidana korupsi. Padahal, hukum perdata mengenal sanksi ganti rugi, bukan pidana penjara.

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Dalam Pusaran MM dan PTM, Ini Analisa Muspani

BACA JUGA:AK Ditetapkan Tsk, Tim Penyidik Isyaratkan Penambahan Tsk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan