Desa Tak Bisa Paksakan TPK untuk Program Ketahanan Pangan, BUMDes Wajib Dibentuk dalam 6 Bulan
Desa Tak Bisa Paksakan TPK untuk Program Ketahanan Pangan, BUMDes Wajib Dibentuk dalam 6 Bulan-NET -
BACA JUGA:Regulasi Tabrakan Kepentingan Kopdes dan BUMDes
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui BUMDes dan memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan dengan pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.
Dan khusus di Kecamatan Pinang Raya kita bersyukur semua BUMDes yang ada di desa sudah teregister meskipun, belum semuanya memiliki izin AHU secara lengkap dan sudah bisa untuk mengelola program ketahanan pangan dari desa," demikian Edwar. (*)