Desa Tak Bisa Paksakan TPK untuk Program Ketahanan Pangan, BUMDes Wajib Dibentuk dalam 6 Bulan
Desa Tak Bisa Paksakan TPK untuk Program Ketahanan Pangan, BUMDes Wajib Dibentuk dalam 6 Bulan-NET -
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah desa tidak dapat memaksakan pelaksanaan program ketahanan pangan melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) secara permanen.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), peran TPK dalam program ketahanan pangan hanya bersifat embrio atau sementara.
Ini berarti, desa yang awalnya menggunakan TPK diwajibkan untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai sektor utama pelaksanaan program ketahanan pangan, dengan batas waktu maksimal 6 bulan selama tahun berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP. Menurutnya, TPK yang dibentuk untuk melaksanakan program ketahanan pangan harus memiliki Surat Keputusan (SK) khusus dari Kepala Desa (Kades).
Namun, kata Edwar, peran TPK ini hanya dibatasi maksimal 6 bulan.
Setelah itu, desa wajib membentuk BUMDes dan menyerahkan seluruh kegiatan program ketahanan pangan kepada BUMDes.
BACA JUGA:Pemdes Suka Merindu Bentuk Pengurus Kopdes Merah Putih dan BUMDes
BACA JUGA:Dana Penyertaan Modal BUMDes Harus Dipertanggungjawabkan
"TPK ini hanya embrio, selanjutnya maksimal dalam waktu enam bulan dalam tahun berjalan desa harus sudah membentuk BUMDes dan kegiatan ketahanan pangan dikelola atas nama BUMDes," tegas Edwar, kepada Radar Utara Minggu 8 Juni 2025.
Secara teknis, lanjut Edwar, dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, BUMDes harus memiliki analisis program kerja yang matang terkait unit usaha atau kegiatan program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan.
Ini penting karena program ketahanan pangan tidak hanya ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan pangan desa, tetapi juga harus menghasilkan keuntungan.
Sehingga Edwar, juga menjelaskan bahwa pemindahan anggaran program ketahanan pangan dari desa ke BUMDes tidak bisa dilakukan secara tunai.
Anggaran harus ditransfer melalui via bank kepada BUMDes.
Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan program ketahanan pangan yang dilaksanakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMDes.