Double Job, Puluhan Anggota BPD di Bengkulu Utara, Resmi Diberhentikan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP M.Si-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 40 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi diberhentikan dari jabatannya. 

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang melarang adanya doble job atau pekerjaan rangkap jabatan bagi anggota BPD yang telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP M.Si, menjelaskan proses pemberhentian tersebut telah berjalan. 

Hal ini menindaklanjuti surat edaran dalam pendataan ke kecamatan-kecamatan pada Bulan Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:Plt Camat Napal Putih: Anggota BPD yang Lulus PPPK, Wajib Diganti

BACA JUGA:DPMD Pastikan ADD TA 2026 Aman, Gaji Kades hingga BPD Dipastikan Tak Dipangkas

"Ada 30 orang BPD yang sudah mengajukan pengunduran diri,19 diantaranya sudah menerima SK pemberhentian dan 11 lagi masih proses untuk ditandatangi bupati,," ujarnya pada Selasa (20/1).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga netralitas, efektivitas kerja, dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Sebagai lembaga perwakilan dan pengawas masyarakat desa, kinerja anggota BPD dituntut dapat berjalan optimal dan independen. 

Sementara, status sebagai PPPK Paruh Waktu juga memerlukan komitmen waktu dan tanggung jawab tertentu.

BACA JUGA:Siltap Kades dan BPD Mukomuko Dipastikan Tak Naik di 2026

BACA JUGA:3 Anggota BPD Diminta Segera Mundur, Ini Penyebabnya

Tidak hanya itu saja, BPD dan PPPK memiliki sumber pendapatan yang sama melalui APBD. 

Dengan dasar inilah, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan evaluasi dan kebijakan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan