Pelayanan Adminduk di Ipuh–Penarik Mandek, Warga Urus Dokumen ke Mukomuko

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah pinggiran Kabupaten Mukomuko kembali menuai sorotan. Hingga memasuki awal bulan Januari 2026, layanan adminduk di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik belum juga dibuka kembali.

Akibatnya, ribuan warga di dua kecamatan tersebut terpaksa kembali mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko di ibu kota kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kondisi ini dinilai tidak ideal dan memberatkan masyarakat. Jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi yang tidak sedikit, serta waktu yang terbuang menjadi beban nyata yang harus ditanggung warga hanya untuk mengurus KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menegaskan bahwa pelayanan adminduk di tingkat kecamatan sebelumnya sempat berjalan, khususnya di Kecamatan Ipuh. Namun kebijakan efisiensi anggaran membuat layanan tersebut terpaksa dihentikan dan kembali dipusatkan di kantor kabupaten.

BACA JUGA:Layanan Adminduk di Ipuh dan Penarik Tak Jelas, Warga Masih Datang ke Kabupaten

BACA JUGA:Operasional Adminduk di Ipuh Direncanakan 2026

“Pelayanan adminduk di kecamatan sebenarnya sudah pernah dilaksanakan. Namun karena kebijakan efisiensi anggaran, untuk sementara seluruh pelayanan kembali terpusat di kantor Dukcapil Kabupaten Mukomuko,” tegas Epin.

Ia tidak menampik, sentralisasi layanan ini berdampak langsung pada masyarakat. Banyak warga dari Ipuh dan Penarik yang akhirnya menunda pengurusan dokumen penting karena keterbatasan biaya dan jauhnya jarak tempuh ke pusat pemerintahan kabupaten.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami memahami betul keluhan masyarakat, karena tidak semua warga memiliki kemampuan dan waktu untuk bolak-balik ke kabupaten,” ujarnya.

Disdukcapil Mukomuko, lanjut Epin, menaruh harapan besar agar pada tahun 2026 ini pelayanan adminduk di dua kecamatan tersebut dapat kembali diaktifkan. Pembukaan layanan di tingkat kecamatan dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan hak-hak administrasi masyarakat terpenuhi secara merata.

BACA JUGA:Mukomuko Hadirkan Desa Digital Adminduk, Pelayanan Semakin Dekat dengan Warga

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Penarik Masih Tertunda, Tunggu SK dari Kemendagri

“Kami berharap pada 2026 ini pelayanan adminduk di Ipuh dan Penarik bisa dibuka kembali. Tujuannya agar pelayanan lebih dekat, lebih cepat, dan tidak lagi membebani masyarakat,” katanya.

Epin menegaskan, pihaknya siap melaksanakan kembali pelayanan adminduk di kecamatan begitu ada kepastian kebijakan dan dukungan anggaran. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan