Waspada Pungli Berkedok Retribusi Parkir di PTM

Waspada Pungli Berkedok Retribusi Parkir di PTM-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kegiatan transaksional di lingkungan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara dimulai sejak 18 Mei 2025. Namun, Pemkab Bengkulu Utara belum mengeluarkan instruksi penarikan retribusi parkir.

Kondisi ini dikhawatirkan memantik adanya praktik pungutan liar berkedok retribusi parkir. Kekhawatiran ini kian dirasakan oleh para pengunjung pasar.

"Khawatirnya, kami para pengunjung ini, malah dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan Pungli berkedok parkir,"ujar Jho, salah satu pengunjung pasar. 

Menghindari praktik-praktik pungli yang menyasar kepada pengunjung pasar, maka instansi terkait perlu melakukan upaya represif secara konkret.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Bentuk Tim Cegah Pungli Jelang SPMB

BACA JUGA:Berantas Pungli Jalinbar, Personil Polsek Ketahun Backup Polsek Batiknau

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Zahrin, S.Sos., M.Si., memastikan bahwa pihaknya belum ada pembahasan lebih jauh terkait pemungutan biaya parkir di lingkungan bangunan pasar baru tersebut.

Namun, saat ini retribusi parkir hanya berlaku di area luar pasar, yakni di sekeliling bahu jalan di lingkungan pasar lama.

"Yang ada itu pungutan parkir di sekeliling jalan lingkar pasar, kalau yang di dalam pasar belum ada," ujar Kadishub.

Artinya, jika ada pungutan dalam bentuk apapun di luar itu, maka itu adalah suatu bentuk Pungli.

Disisi lain OPD terkait, sejak dua hari lalu terfokus mengarahkan para pedagang untuk beralih menempati kios dagang di dalam bangunan pasar baru.

BACA JUGA:Pembagian Kios PTM Purwodadi Timbulkan Masalah, Pedagang Geruduk Kantor DPRD BU

BACA JUGA:Soal Pembangunan Jalan dan Drainase PTM Purwodadi, Komisi III DPRD BU Gelar RDP

"Dua hari ini, kayaknya masih fokus di relokasi pedagang masuk ke dalam pasar," sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan