Rumah Layak Huni, DP Cuma 1% adalah FLPP, Ini Syaratnya
Arsip kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Mei 2025-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi bagi Anda yang ingin memiliki rumah sendiri. BP Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, memiliki program rumah bersubsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. Program ini menyaratkan DP hanya 1% dari nilai bangunan.
Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) bersubsidi oleh BP Tapera yang diluncurkan rumpun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bagi pasangan nikah atau pun belum menikah, diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR. Penghasilan paling banyak Rp 14.000.000 per bulan.
Syarat Penerima FLPP
- WNI dan tinggal di Indonesia;
- Sudah Menikah atau Berumur 21 Tahun;
BACA JUGA:Cicilan KPR vs Sewa Rumah, Mana yang Lebih Menguntungkan?
BACA JUGA:Beli Rumah Impian Tanpa Khawatir Cicilan Berat, Ini Tips Mengajukan KPR di Bank!
- Calon penerima atau pasangan suami istri, belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah;
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh;
- Penerima Memiliki Pekerjaan Tetap (minimal 1 tahun).
Harga Rumah dan Simulasi Angsuran
Zona 1
Meliputi Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) serta Sumtera (Kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai), harga rumah Rp 166.000.000.
BACA JUGA:Pentingnya Mengenal Reputasi Kredit Sebelum Ambil KPR
BACA JUGA:Inilah Cara Gen Z Memanfaatkan KPR untuk Investasi Properti!
Estimasi Angsuran
- Tenor 10 Tahun Rp 1.743.080,68;