Masyarakat Diminta Mutasi Plat Ranmor
Masyarakat Diminta Mutasi Plat Ranmor-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (Ranmor) dengan plat nomor luar Provinsi Bengkulu, diminta melakukan mutasi.
Ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No. 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan mengatakan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan di Bengkulu. Jadi kita ingin mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak kendaraan, dngan memutasi plat kendaraan ke Bengkulu," ungkap Helmi.
BACA JUGA:Versi UU HKPD, Pajak Kendaraan Naik 66 Persen
BACA JUGA:Tahun Ini, Masyarakat Bengkulu Dapat Diskon Pajak Kendaraan
Menurut Helmi, SE yang telah diterbitkannya itu, meminta seluruh Bupati/Wali Kota di Bengkulu untuk mengimbau masyarakat, termasuk badan usaha atau perusahaan, yang memiliki kendaraan bermotor berplat luar daerah.
"Agar segera melakukan mutasi. Ini dinilai penting untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi di Bengkulu, tercatat secara resmi dan membayar pajak di daerah kita," tegas Helmi.
Helmi menjelaskan, untuk mendorong partisipasi masyarakat, Pemprov Bengkulu memberikan keringanan berupa pengurangan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi, bagi masyarakat yang memutasi kendaraannya tidak mengalami kenaikan pajak, bahkan bisa mendapatkan keringanan," jelas Helmi.
Helmi menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik
"Selama ini, banyak kendaraan yang beroperasi di Bengkulu masih menggunakan plat dari provinsi lain, sehingga pembayaran pajaknya tidak masuk ke kas daerah," tambah Helmi.