Pajak Listrik Non PLN Ada Perubahan Tarif
Kantor BKD Mukomuko.-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi bagi para pelaku usaha yang ada di daerah ini. Pasalnya, mulai tahun 2025 ini. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ada perubahan tarif.
Seperti, pajak listrik non-PLN. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tentang PBJT.
"Benar, mulai saat ini ada perubahan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik sesuai perda dan perbup," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP.
Diterangkanya, berdasarkan peraturan tersebut, nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku.
BACA JUGA:OPD Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas Untuk PAD
BACA JUGA:Tahun Ini, Target Pajak Daerah Mukomuko Naik Menjadi Rp28 Miliar
Ada pun tarif pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.
"Untuk itu, tarif dasar listrik PBJT atas tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kVA (kilovolt-ampere) ditetapkan sebesar Rp1.115 per kilowatt-hour (kWh)," ujarnya.
Sedangkan untuk sektor perumahan dan perkantoran, tarif ditetapkan sebesar Rp972 per kWh untuk pemakaian antara 14–200 kVA. Dijelaskannya, sekitar 14 perusahaan budi daya perkebunan dan pengolahan yang ada di Kabupaten Mukomuko itu menggunakan listrik non-PLN. Penerapan tarif baru PBJT atas tenaga listrik ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dengan potensi peningkatan pendapatan dari pajak yang bisa mencapai 100 persen.
"Untuk diketahui, target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp28 miliar berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, pajak sarang burung walet Rp50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar," benernya.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Mukomuko 37,93 Persen
BACA JUGA:30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
Selain itu, juga ada pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar.
"Sedangkan untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar," pungkasnya. (rel)
