Jelang Pelantikan, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh PPPK Paruh Waktu?
Jelang Pelantikan, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh PPPK Paruh Waktu?-Dok. Radar Utara-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Hingga saat ini, besaran gaji yang akan diterima oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara belum diketahui secara pasti.
Meski demikian, pemerintah daerah menjadwalkan pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para PPPK paruh waktu tersebut pada 31 Desember 2025 mendatang.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan wilayah Ketahun dan Pinang Raya, Suparji, saat dikonfirmasi Radar Utara membenarkan rencana pelantikan tersebut.
Ia menyebutkan, para PPPK paruh waktu akan segera dilantik dan menerima SK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
“Benar, sesuai informasi yang kami terima, pelantikan PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 31 Desember 2025 sekaligus penyerahan SK,” ungkap Suparji.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu 'Serbu' BKPSDM Bengkulu Utara
BACA JUGA:Selasa Besok, 1.873 Honorer Mukomuko Terima SK PPPK Paruh Waktu
Namun demikian, ketika ditanya terkait besaran gaji yang akan diterima serta sumber anggaran pembayaran gaji para PPPK paruh waktu tersebut.
Suparji mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penjelasan secara detail mengenai berapa besaran gaji dan dari mana sumber pembayarannya,” jelasnya.
Suparji mengungkapkan, jika mengacu pada proses pemberkasan yang sebelumnya diikuti oleh para calon PPPK paruh waktu, besaran gaji masih merujuk pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga honorer.
Pada saat itu, besaran gaji bervariasi, mulai dari Rp300 ribu, Rp400 ribu, hingga nominal lainnya, yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu 'Serbu' BKPSDM Bengkulu Utara
BACA JUGA:Selasa Besok, 1.873 Honorer Mukomuko Terima SK PPPK Paruh Waktu
