Bukan Sekedar Kebijakan Administratif, Usin: Ada Konsekuensi Hukum
Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH-Radar Utara / Doni Aftarizal-
Soal Ketetapan UMP
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90, bukanlah sekadar kebijakan administratif belaka.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. Menurut Usin, ketetapan tersebut mengacu aturan pengupahan, sehingga memiliki konsekuensi hukum bagi pengusaha yang melanggar.
"Ketetapan UMP tersebut mulai diberlakukan per 1 Januari 2026. Dengan demikian seluruh perusahaan di Bengkulu, wajib membayar upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan," ungkap Usin.
Tentunya, lanjut Usin, tidak ada lagi toleransi bagi pengusaha, ketika dalam praktiknya membayar upah dibawah ketetapan UMP tersebut pada tahun depan.
BACA JUGA:Ketetapan UMP 2026, KSPSI Bengkulu Legowo
BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp 2.827.250, 1 Januari 2026 Mulai Berlaku
"Ada konsekuensi hukum bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan tersebut. Dengan catatan, pekerja yang merasa dirugikan tetap harus melapor ketika upah yang diterimanya tidak sesuai dengan UMP," tegas Usin.
Usin menjelaskan, penetapan angka UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan langkah awal. Tantangan terbesar, justru terletak pada pengawasan dan penerapan di lapangan.
"Selama ini, pelanggaran pengupahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor," sesal Usin, Senin 29 Desember 2025.
Usin menambahkan, regulasi pengupahan telah dilindungi aturan, yakni Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sehingga bagi pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah minimum, dapat dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Penetapan UMP Bengkulu Tunggu Mandatory Kemenaker RI
BACA JUGA:Desak Kenaikan UMP 2026 Hingga 15 Persen
"Pidananya berupa penjara paling lama empat tahun, serta denda maksimal Rp 400 juta," tambah Usin.
Disisi lain, Usin memastikan, pihaknya sebagai lembaga legislatif, tentu berkomitmen untuk mengawal penerapan UMP 2026 secara ketat.
