Iklan doni 2

Camat MSS Ultimatum Desa, Segera Setor PBB Target 70 Persen

Camat MSS, Eri Zull, S.Pt-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO-Sisa waktu efektif hingga 31 Desember 2025 masih dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk mengejar capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt, menegaskan agar seluruh desa maupun petugas pemungut yang telah menghimpun uang pajak PBB dari masyarakat segera menyetorkannya ke kas daerah melalui bank daerah.

Camat Eri Zull meminta agar penyetoran tidak ditunda-tunda. Pasalnya, apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Desember 2025, maka akan diberlakukan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uang PBB yang sudah dihimpun oleh desa atau petugas agar segera disetorkan ke daerah. Jangan sampai ditahan atau ditunda, karena lewat dari tanggal 31 Desember akan dikenakan denda,” tegas Camat.

BACA JUGA:Hingga Desember, Serapan PBB Baru 40 Persen, Dorong Bapenda Lakukan Perbaikan Data

BACA JUGA:Kuitansi Jadi Masalah, PPPK/ASN Disarankan Bayar PBB ke Bank Daerah

Ia mengakui, hingga saat ini capaian PBB di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat menunjukkan tren peningkatan. Dari sebelumnya hanya berada di angka 40 persen, kini capaian PBB telah naik menjadi 56 persen.

Dengan sisa waktu yang ada, Camat Eri Zull optimistis target capaian PBB masih bisa digenjot hingga mencapai angka 70 persen. 

Untuk mewujudkan target tersebut, pihak kecamatan akan melakukan langkah jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa.

“Saya akan turun ke desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian PBB yang telah dihimpun oleh petugas maupun pemerintah desa,” jelasnya.

Melalui upaya tersebut, Camat berharap seluruh desa dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menyetorkan uang pajak PBB yang telah diterima.

BACA JUGA:PBB Baru Terkumpul 50 Persen, BKD Mukomuko Optimis Target Rp1,5 Miliar Tercapai

BACA JUGA:Desa Didorong Optimalkan PBB 2025, Akhir November Minimal Capai 70 Persen

Sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum akhir tahun anggaran 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan