Skandal Penyelewengan Dana Desa Diungkap Oleh Kaur Keuangan?

Belum Terima Pencairan DD Tahap I Batch 3, Diminta Segera Lunasi Pajak dan Unggah APBDes-ist-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skandal penyelewengan gelontorkan miliaran APBN ke desa melalui program Dana Desa (DD) terungkap melalui Kaur Keuangan.
Seakan menjadi lazim, oknum Kepala Desa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyelewengkan uang negara yang masuk ke rekening desa di setiap tahun sejak 2014 lalu itu.
Bahkan, ada Oknum Kepala Desa yang setelah dilakukan audit oleh lembaga auditor resmi diakui pemerintah, terbukti menyelewengkan uang negara hingga ratusan juta.
Namun, celah regulasi masih sangat lentur dan terbilang fleksibel, bahwa jika oknum Kepala Desa itu mengembalikan uang kerugian negara itu sebelum 60 hari setelah berita acara LHP keluar, ia bebas dari tindak pidana apapun.
BACA JUGA:Tunggu Regulasi, Minta Tunda Penyaluran Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen Dana Desa
BACA JUGA:Pemdes Air Tenang Tancap Gas, Titik Nol Rabat Beton Jalan Lingkungan dengan Dana Desa Tahap I
Contoh kasusnya di Kabupaten Bengkulu Utara, pada penggunaan Dana Desa tahun 2021 di Desa Lebong Tandai, Kepala Desa Supriadi B terbukti menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 339 juta. Dengan item, kekurangan volume pekerjaan.
Termuat dalam dokumen copy Laporan Hasil Pemeriksaan penggunaan Dana Desa tahun 2021, yang kuat kemungkinan dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pada awal tahun 2023.
Dalam salinan dokumen itu, Kaur Keuangan Pemerintahan Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Arif Haryanto, membeberkan bahwa proses pengusulan pencairan Dana Desa tahun 2021, hingga proses pencairan masih sesuai prosedur dilakukan oleh Bendahara Desa.
Lanjut kemudian, setelah pencairan Dana Desa tersebut, kata dia, seluruh uang Dana Desa tersebut seluruhnya dipegang oleh Kepala Desa Supriadi B.
BACA JUGA:4 Desa Ulok Kupai Sudah Terima Dana Desa Tahap I, Diminta Gercep Eksekusi Program
BACA JUGA:Transfer Dana Desa Tahap I Batch 3 Lelet, Pembangunan dan BLT-DD 7 Desa Ini, Tertunda
"Pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) dan pembelian bahan material kepada pihak ketiga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa Supriadi B,"bunyi keterangan Kaur Keuangan dalam salinan dokumen yang mungkin LHP DD 2021 itu.
Benar adanya, pencairan jumlah uang ditentukan sesuai kebutuhan yang ada di RAB, lagi-lagi setelah pencairan, posisi uang tunai lagi-lagi dipegang oleh Kepala Desa.