Banner Dempo - kenedi

Ternyata..Pinjaman Online Dapat Mempengaruhi Pengajuan Pinjaman Bank. Ini Penjelasannya

Ilustrasi : Pinjaman Online -Radar Utara-Pinjol

RADAR UTARA - Diketahui bahwa akun seseorang yang sudah perna melakukan transaksi Pinjol akan terdeteksi bahkan bisa mempengaruhi pengajuan pinjaman di Bank dan penerimaan karir. 

Sebagaimana BI Checking yang pada saat ini, sudah beralih dengan sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan ( SLIK OJK) mencatat informasi riwayat debitur Bank dan lembaga keuangan lainnya.

Untuk itu, jejak rekam kredit seseorang pengguna pinjol yang memiliki riwayat buruk akan terdeteksi dan bahkan dapat mendapatkan penilaian buruk pada SLIK mereka. Jadi para debitur tersebut akan mendapatkan saksi, bahkan mereka akan sulit untuk mendapatkan akses pinjaman kredit dari bank dan lembaga keuangan.

Jadi alasan itu bisa bersumber dari berbagai faktur kemungkinan seperti halnya karena kelalaian dalam membayar cicilan atau bisa juga karena seeorang debitur tersebut tidak melunasinya sama sekali. Akan tetapi, walaupun kenyataannya begitu, masih saja banyak pengalaman para pengguna apkikasi pinjol atau paylater ini menyepelekan utang mereka. Dengan alasan misalnya akses yang instan dan limitnya yang kecil.

Padahal, bagi para pengguna yang terus melalaikan cicilan utang tersebut serta sering melakukan keterlambatan membayar, tanpa mereka sadari total skor kredit mereka terus mengalami penurunan. Karena dianggap memiliki kemauan bayar yang kecil.

BACA JUGA:Batre Motor Listrik Bakal Semakin Murah

Jadi artinya, semakin tinggi NPL dari pinjol akan berpengaruh pada penyaluran kredit bank terutama segmen mikro dan kredit konsumsi. Seperti kendaraan bermotor juga KPR. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Center Of Economic and Law Studies Celios, Bhima Yudhistira. 

Bahkan pihak Bank tidak akan menyalurkan kredit kepada calon debitur apabila calon debitur itu mempunyai riwayat pijaman kredit macet. Serta debitur itu sudah di-blacklist oleh sistem BI Checking.

Namun, bagi debitur yang sudah di blacklist masih dapat mengajukan pinjaman kembali dari Bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan syarat sudah melunasi semua tunggakan cicilan, bunga ,dan denda mereka. Tapi walaupaun sudah melakukan pelunasan uatang-utang sebelumnya. Debitur harus melakukan pengecekan rutin pada data yang terdapat pada SLIK OJK untuk memastikan riwayat kredit mereka sudah benar-benar bersih apa belum.

Dengan melihat penjelasan tadi, ternyata pinjol dengan rekam jejak buruk pada SLIK OJK. Maka bisa mempengaruhi pinjaman bank nantinya, untuk itu bagi para debitur harus lebih bertanggung jawab lagi dengan cicilan yang ada. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan