Pemkab Mukomuko Lindungi 307 Warga Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Mukomuko selalu komitmen untuk melindungi warga disabilitas.-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus menyatakan komitmennya untuk melindungi warga penyandang disabilitas yang ada di daerah ini.
Komitmennya itu ditunjukkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, M Arpi, SH melalui Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda ketika dikonfirmasi mengatakan. Perda tersebut sudah selesai di Bapemperda DPRD Mukomuko. Dan sekarang tinggal lagi fasilitasi hukum pemerintah provinsi.
"Setelah jadi perda, selanjutnya diturunkan lagi di dalam peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di daerah ini," katanya.
BACA JUGA:Keadilan Belum Sepenuhnya Sentuh Penyandang Disabilitas di Bengkulu
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Bakal Dibantu Kursi Roda dan Tongkat Jalan
Dirinya menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk penyandang disabilitas. Nantinya akan dimulai dari penganggaran untuk kegiatan dimunculkan. Sehingga nanti bisa difasilitasi karena payung hukum sudah ada.
Lalu, dengan adanya payung hukum itu nanti akan memudahkan dinasnya membuat berbagai program setelah anggaran untuk melaksanakan dimunculkan. Sehingga nanti kegiatan penyandang disabilitas difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Adanya payung hukum itu memudahkan kami membuat berbagai kegiatan khusus untuk penyandang disabilitas, termasuk fasilitasi dokternya," jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah sudah bisa menyediakan rumah singgah yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam melaksanakan kegiatannya. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sebanyak 307 orang.
BACA JUGA:Inklusivitas di Polri: Kisah Sukses Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Bintara
Dan mereka ini rata-rata berusia di atas 20 tahun, ada juga yang berusia 30 tahun dan 40 tahun. Ditambahkannya, sebanyak 307 orang ini tercatat sebagai penyandang disabilitas. Karena kecelakaan lalu lintas dan ada juga bawaan dari lahir sebagai penyandang disabilitas.
"Pemerintah daerah memfasilitasinya dengan cara memberikan bantuan kursi roda dan tongkat ketiak untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan aktivitasnya," pungkasnya.(rel)