Geram! Buang Sampah di Area Jalur 2, Pemdes Bakal Terapkan Denda Rp 2 Juta

Geram! Buang Sampah di Area Jalur 2, Pemdes Bakal Terapkan Denda Rp 2 Juta-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

Kepala Desa Rama Agung, Putu Suriade, menuturkan bahwa landasan kuat pemerintah Desa Rama Agung memasang peringatan itu karena telah geram dengan perilaku tercela membuang sampah sembarangan masyarakat di lingkungan Desa Rama Agung.

Ia mangaku, bahwa pemerintah Desa Rama Agung memasangnya pada hari Kamis, 20 Maret 2025, malam hari.

BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Harus Didukung Kesadaran Masyarakat : Jangan Buang Sampah Sembarangan

BACA JUGA:Dana Pengelolaan Sampah di Mukomuko Rp1,3 Miliar

Kata dia, pihaknya telah ditegur kepala dinas terkait yakni DLH agar segera melepas peringatan tersebut, karena ditempel/dipaku di pohon milik DLH.

"Tadi malam itu kami masangnya, tadi kami juga sudah ditegur sama DLH," ucap Kades Putu.

Berikutnya, pihaknya juga mengakui jika denda yang 2.000.000 itu memang tidak berdasar, lantaran bingung upaya apa lagi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk menghentikan perilaku bodoh dan tercela, membuang sampah semarangan itu.

Apalagi, fokusnya pembuangan itu berada di lingkungan pemerintah Desa Rama Agung.

BACA JUGA:DLH Komitmen Kurangi Sampah di Mukomuko

BACA JUGA:Kurangi Volume Sampah ke TPA, Tiap Kelurahan Didorong Miliki Bank Sampah

Tapi, Kades Putu Suriade, kembali mengatakan jika ia segera mungkin akan kembali melepas flayer tersebut, dan mencari solusi terbaik agar tidak ada sampah berserakan lagi akibat oknum tak bertanggungjawab membuang sampah sembarangan.

"Tapi yang pasti itu secepatnya akan kami lepas kembali," tuntas Kades. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan