Dana Pengelolaan Sampah di Mukomuko Rp1,3 Miliar

Pemkab Mukomuko siapkan dana operasional pengangkutan sampah. Terlihat petugas kebersihan saat memungut sampah-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengelolaan sampah di daerah ini sebesar Rp1,3 miliar.
Dana untuk kegiatan itu, mengalami penambahan sebesar Rp100 juta dari sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukhibin, S.Hut mengatakan.
Anggaran pengelolaan sampah yang jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar itu, salah satunya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) mobil pengangkut sampah.
BACA JUGA:Realisasi Pengelolaan Sampah di Mukomuko Baru 35,4 Persen
BACA JUGA:Sapras Pengelolaan Sampah di TPA Bakal Dilengkapi
"Benar, dana itu banyak sekali kegunaanya. Memang ada penambahan sebesar Rp100 juta dari tahun sebelumnya. Karena sekatanv apa-apa mahal, seperti harga BBM juga naik dan lainnya," katanya.
Ali menjelaskan, anggaran operasional pengelolaan sampah tahun 2025 itu untuk membeli bahan bakar minyak empat unit mobil truk pengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Selanjutnya, anggaran itu juga untuk biaya operasional sebanyak 51 orang petugas kebersihan atau pasukan kuning yang sekarang ini masih berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) selama setahun.
"Sebanyak 51 orang petugas kebersihan itu di antaranya dua orang operator alat berat, empat orang supir, satu orang mandor, petugas jaga malam di TPA, tujuh petugas kebersihan pasar, dan 36 petugas kebersihan," jelasnya.
BACA JUGA:DLH Maksimalkan Pengelolaan Sampah di Mukomuko
BACA JUGA:Realisasi Pengelolaan Sampah di Mukomuko Baru 35,4 Persen
Selain itu, Ali mengatakan, anggaran yang jumlahnya mencapai miliar itu juga untuk operasional petugas di TPA. Pihaknya berharap, anggaran sebesar itu dapat mencukupi untuk operasional pengelolaan sampah di daerah ini selama setahun.
Saat disinggung mengenai status petugas kebersihan di daerah ini. Ia menerangkan, status mereka ini sebagai THL, meski dalam surat edaran itu mereka harus dirumahkan. Tetapi tenaga mereka sangat dibutuhkan.